Minggu, 01 November 2009

8 KAP YANG DIBEKUKAN OLEH PEMERINTAH

1. KAP Abdulrahman Hasan Salipu
Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Abdulrahman Hasan Salipu selama enam bulan. Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:1070/KM.1/2009 tertanggal 27 Agustus 2009. Hal ini disebabkan yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2009 tentang Jasa Akuntan Publik, yakni tidak memelihara kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.

2. KAP Tahrir Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat, pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir dibekukan selama 24 bulan. Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.

3. KAP Heriyono, SE
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 338/KM.1/2009 tanggal 30 Maret 2009 untuk jangka waktu 3 bulan. Pembekuan izin ini disebabkan karena KAP dimaksud sebelumnya telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006," jelas Kepala Biro Humas Depkeu, Harry Soeratin dalam siaran persnya yang dikutip Sabtu (16/5/2009).

4. KAP Nasrul Effendi & Rekan
Dibekukan selama 3 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009. Pembekuan in dilakukan sebagai sanksi karena KAP Nasrul Effendi & Rekan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan PT. Korra Antarlestari lebih dari 6 tahun buku berturut-turut, dari tahun 2001 hingga 2007.

5. KAP Tasnim Ali Widjanarko & Rekan
Dibekukan selama 3 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KM.1/2007 terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar Auditing dalam mengaudit laporan keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003.

6. KAP Drs. Mitra Winata & Rekan
Dibekukan selama 18 bulan terhitung sejak tanggal 28 maret 2007. Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.

7. KAP Mitra Winata
Dibekukan selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 2007. Pelanggaran tersebut terkait pelaksanaan audit Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya untuk tahun buku berakhir 31 Desember 2004. Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

8.
KAP Jan Djamin Sinaga
dibekukan selama
6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007 terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2007. Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.